BARABAI, banuapost.co.id– Kawasan wajib masker di Kabuapten Hulu Sungai Tengah (HST), ditinjau Komandan Kodim 1002/Barabai Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, Sabtu (23/5).
Dalam peninjauan ini, dandim di dampingi Danramil 06/Barabai, Kapten Inf M Alip Suroso. Kawasan yang diberlakukan wajib masker Pemkab HST itu, Pasar Kramat Barabai, komplek pertokoan Murakata serta Garuda.
“Pemberlakuan kawasan wajib masker ini merupakan salah satu upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Copid-19 HST untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona,” jelas dandim.
Karena itu, lanjut dandim, masyarakat Hulu Sungai Tengah harus mempunyai kesadaran tinggi betapa pentingnya penggunaan masker disaat pendemi korona.
Begitupun dengan warga yang tidak menggunakan masker, dandim minta agar langsung diambil tindakan oleh anggota untuk disuruh kembali ke rumah.
“Ayo bersama-sama lawan Covid-19. Kita bisa, yakin bisa, dan pasti bisa melawan korona,” ajak dandim. (yb/*/foto: ist)