PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Jumlah kasus Covid-19 Kota Palangka Raya hingga Senin (25/5) tercatat sebanyak 87 yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona.
Dari 87 kasus tersebut, sebagaimana data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kota Palangka Raya, 8 orang di antaranya pedagang pasar tradisional.
Karena kondisi demikian, TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya mendirikan pos chek poin di pasar-pasar tradisional, salah satunya kawasan Pasar Besar, Jl A Yani, Senin (25/5) pagi.
Didirikannya pos chek poin oleh petugas gabungan, baik TNI, Polri, Satpol PP, dishub dan ormas, sebagai langkah pengetatan seiring terjadinya penambahan yang berasal dari klaster pasar tradisonal sebanyak dua orang terkonfirmasi positif.
Fungsi pos shek poin yang didirkan sebanyajk 10 buah itu, untuk memudahkan TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap para pedagang maupun warga yang berbelanja.
Menurut Ketua Harian TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, pengetatan pasar tradisional karena pemerintah kota kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) setelah PSBB tidak diperpanjang lagi.
Sementara menurut data media center Covid-19 Kalteng, per Senin (25/5), jumlah kasus di Kota Palangka Raya tercatat ada 87 kasus. 33 di antaranya masih dalam perawatan, 51 sembuh, dan 3 orang meninggal dunia. (yb/din/foto: ist)