BARABAI, banuapost.co.id– Bupati HST, HA Chairansyah, Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, dan Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, meninjau kawasan wajib masker di Pasar Keramat, Kamis (28/5).
Setelah dijadikan kawasan wajib penggunaan masker oleh Pemerintah Daerah Kabupaten HST, beberapa waktu lalu, Pasar Keramat terus dilakukan pantauan.
Pemantaun penggunaan masker di Pasar Keramat Barabai dilakukan TNI Polri dan unsur terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di HST.
Di dampingi sekda, dandim, kapolres, Kallak BPBD dan Kepala Satpol PP, Kadis Kesehatan HST, bupati mengimbau pedagang dan pembeli di Pasar Keramat Barabai untuk selalu mamakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak serta hindari kerumunan.
Menurut Chairansyah, adanya warga HST yang reaktif setelah dilakukan rapid test, bukan berarti positif Covid-19. Karena untuk memastikan positif terinfeksi virus korona, harus dilakukan test lanjutan, yaitu Swab/PCR.
“Oleh sebab itu, mereka yang reaktif janganlah dimusuhi atau dikucilkan. Karena mereka saudara kita juga. Bahkan berikan semangat dan dukungan untuk sehat kembali,” ujar bupati.
Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati atas kepatuhan dan kepedulian warga yang sudah mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker.
Sementara Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, mengatakan, TNI Polri sangat mendukung kebijakan Pemkab HST menjadikan Pasar Keramat Barabai sebagai kawasan wajib masker.
“Dukungan yang kami lakukan, melaksanakan pemantauan bersama unsur terkait, tentang penggunaan master di kawasan wajib masker,” tandasnya. (yb/*/foto: ist)