JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6).
Menurut menag, keputusan diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Covid-19.
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelasnya.
Pemerintah, sambung Fachrul Razi, telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil, meski pahit.
“Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi Covid-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia,” tandasnya.
Keputusan pahit ini pun, sebagaimana surat keputusan Menteri Agama RI No: 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2-2020 M yang ditandatangani Menteri Agama RI, Fachrul Razi, 2 Juni 2020. (yb/foto: ist)