BATULICIN, banuapost.co.id– Penyelangaraan kegiatan keagamaan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam suasana pandemi Covid-19, selain tetap mengacu surat edaran Menteri Agama No: 15/2020, 29 mei 2020, juga Fatwa MUI No: 14/2020 tentang Penyelangaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid
Namun seiring dengan penerapan tatanan normal atau new normal agar masyarakat produktif tapi aman dari Covid-19, Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran No: B/443.26/1074/kesra.K2.Bup/Vl/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Dalam SE itu, Bupati H Sudiannor mengimbau badan pengelola/pengurus rumah ibadah dan masyrakat mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penangulangan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan masing masing.
“Kewajiban mentaati protokol kesehatan, demi kemaslahatan besama seluruh masyrakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tulis bupati.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, agar berpedoman dengan surat edaran Menteri Agama RI.
Begitupun dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan ibadah secara berjama’ah/kolektif, diusulkan badan pengelola/pengurus rumah ibadah melalui lurah atau kepala desa.
Selanjutnya camat membuat surat rekomendasi, rumah ibadah aman dari Covid-19 dan mendapat persetujuan Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pengawasannya dilakukan kepala desa dan kecamatan agar tetap sesuai dengan ketentuan, serta melakukan evaluasi setiap waktu. (jack/foto: ist)