TANJUNG, banuapost.co.id– Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, memberikan kesempatan bagi para calon jemaah haji yang terkena dampak pembatalan keberangkatan 2020, untuk menarik kembali biaya perjalanan yang sudah dilunasi jika dibutuhkan.
Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tabalong, H Mustafa, calon jamaah haji bisa melakukan penarikan. Namun harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
“Surat permohonan calon jemaah ditujukan kepada Kepala Kemenag Tabalong atau kemenag daerah lain tempat di mana yang bersangkutan mendaftar ibadah haji,” jelas Mustafa, kemarin.
Selain surat permohonan, lanjut Mustafa, juga menyertakan bukti asli setoran lunas yang dikeluarkan bank penerima setoran, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, dokumen akan di input ke dalam data pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi siskohat.
Seluruh tahapan diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
“Bagi calon jemaah haji yang telah menarik setoran pelunasannya, tidak perlu khawatir dengan status keberangkatannya,” imbuh Mustafa.
Karena Meski setoran pelunasannya sudah diambil, jamaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2021. (sal/foto: ist)