JAKARTA, banuapost.co.id– Keberadaan media, terutama digital, dinilai Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming, menjadi sangat penting di era pandemi Covid-19. Dengan masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah, konsumsi konten media pun meningkat.
Kondisi ini menyebabkan industri penyiaran akan tumbuh. Pasalnya, prospek industri penyiaran membuat pemasang iklan rela menggelontorkan dana guna mendukung kegiatan bisnisnya.
“Ekonomi dunia, termasuk Indonesia, mau tidak mau sektor bisnisnya tetap ingin bertahan. Sementara konten digital, banyak yang menawarkan berbagai kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk,” ujar Mardani dalam acara Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik: “RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia”, Selasa (9/6).
Pentingnya konten secara digital, sambung Mardani, karena ada faktor penghematan secara operasional dan kualitas. Sehingga konsumsi media masyarakat mulai beralih ke digital, terutama di era pandemi Covid-19. Karena mudah diakses melalui platform mobile atau smartphone.
“Sehingga muncul banyak start-up baru di tanah air. Banyak bisnis yang berhubungan dengan digital yang juga mungkin akan menjadi masalah bagi pemilik-pemilik televisi besar yang ada sekarang. Karena setiap manusia sekarang, bisa membuat konten masing-masing melalui Instagram, Youtube dan Facebook,” jelasnya.
Karena itu, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, mengimbau pengusaha muda untuk terjun dalam industri penyiaran dan digital. Terlebih lagi UU tentang Penyiaran, digitalisasi akan memberikan edukasi yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital. Termasuk dari sisi pengawasan konten.
“Sehingga dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok. Jangan sampai kontennya disalahgunakan anak-anak yang masih di bawah umur dengan menggunakan gadget,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional, Dede Indra Permana Sudiro, mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU No: 32/2002 tentang Penyiaran, tengah digodok pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
“Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19, industri penyiaran. Sektor ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19. Contoh rating TVRI yang mengalami peningkatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dede, untuk melakukan pengalihkan penyiaran dari analog ke digital, perlu peraturan dan roadmap yang jelas. Sehingga memberikan kepastian bagi industri. Selain kesiapan industri penyiaran, industri pendukung juga menjadi perhatian.
Pembahasan RUU Penyiaran sebenarnya sudah dilakukan sejak periode 2014-2019. Namun karena perdebatan tentang sistem single mux dan multi mux, membuat RUU ini tak kunjung rampung.
Oleh sebab itu, para narasumber berharap pemerintah bersama DPR RI mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan pribadai atau golongan.
“Penataan frekuensi dari switch ke digital harus diutamakan. Karena spektrum frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai negara,” pungkas Dede. (yb/b2n/foto: ist)