PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall. Larangan aktivitas, sebagaimana isi baliho yang dipasang Satpol PP dan Damkar, Jumat (19/6) siang.
Mall yang dihentikan sementara pekerjaanya itu, merupakan bagian dari kompleks perumahan elit yang dibangun PT Perintis Embee (Perembee) di kawasan Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, dan berdekatan dengan RSUD Hadji Boejasin yang baru.
Anggota Satpol PP dan Damkar yang datang ke lokasi dipimpin Plt Kasapol PP dan Damkar Tala, Faried Widyatmoko. Mereka diback up personel Kodim 1009/ Pelaihari serta anggota Polres Tala. Sedikitnya ada tiga papan pemberitahuan yang dipasang di areal pembangunan mall tersebut.
Pada tiga baliho yang dipasang, dicantumkan hal-hal yang belum dipenuhi untuk pekerjaan pembangunan mall. Salah satunya, belum terbitnya surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski demikian, menurut Plt Kasat Pol PP dan Damkar Tala, penghentian ini bukan serta merta dilakukan. Karena sebelumnya Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan PCM. Namun tidak ada tanggapan.
Masrani Noor, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tala, membenarkan sudah menyampaikan teguran sebanyak tiga kali. Terakhir disampaikan pada 13 Mei 2020 lalu.
“Kami sudah melayangkan tiga kali surat teguran. Namun belum ada tanggapan dari pelaksana pembangunan PCM,” kata Masrani Noor yang juga turun ke lokasi pemasangan baliho penghentian sementara pembangunan PCM.
“Kami sudah sampaikan kepada perwakilan perusahaan yang ada di lokasi untuk sementara menghentikan aktivitas,” imbuh Masrani.
Ada beberapa kewajiban yang belum diselesaikan pengelola PCM, seperti Pelanggaran Perda No: 7/ 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan, Perda No: 14/2013 tentang Retribusi IMB, termasuk adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Perda No: 07/ 2014 tentang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pelaksana juga dinilai melanggar Peraturan Bupati No: 13/2020 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki UPL/UKL serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidul (SPPL) di Kabupaten Tala.
Sementara Suryani, Ketua RT 6 Kelurahan Sarang Halang, yang kebetulan rumahnya berada di seberang bangan PCM, membenarkan adanya rombongan Satpol PP dan anggota kodim serta polres yang datang dan memasang baliho penghentian pekerjaan proyek.
“Tadi sekitar pukul 10:00 Wita lebih, baliho itu di pasang anggota Satpol PP. Tapi saya tidak tahu kenapa pekerjaan dihentikan,” ujar Suryani. (zkl/foto: ist)