JAKARTA, banuapost.co.id– Kasus positif terinfeksi virus korona sepanjang Rabu (22/7) bertambah 1.882 yang dilaporkan 28 provinsi. Akibatnya, Covid-19 Indonesia pun kian membengkak menjadi 91.751 orang.
Enam provinsi yang tidak melaporkan adanya tambahan kasus baru: Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo
Sedang provinsi yang melaporkan peningkatan jumlah kasus terbanyak: DKI Jakarta: 392, Jawa Tengah: 319, Jawa Timur: 265, Sumatera Utara: 169, Sulawesi Selatan: 150 dan Kalimantan Selatan: 133 kasus.
Kemudian Bali: 78, Sulawesi Utara: 77, Riau: 38, Sumatera Selatan: 37, Kalimantan Tengah: 36, Jawa Barat: 32, Papua: 32, Kalimantan Timur: 30, DI Yogyakarta: 21, Sulawesi Tenggara: 14 kasus.
Disusul Nusa Tenggara Barat: 12, Sumatera Barat: 10, . Maluku Utara: 8, Lampung: 5, Papua Barat: 5, Banten: 4, Bengkulu: 4, Kepulauan Riau: 4, Aceh, Jambi dan Sulawesi Barat, masing-masing 2, serta Bangka Belitung: 1 kasus.
Selain penambahan kasus positif Covid-19, sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), https://www.kemkes.go.id/, pasien yang sembuh juga bertambah 1.795. Sehingga totalnya, 50.261 orang.
Sementara pasien yang meninggal dunia, bertambah 139 orang. Sehingga terakumulasi menjadi 4.459 kasus.
Sebelumnya, Selasa (21/7), total kasus positif korona di Indonesia berjumlah 89.869 orang. 48.466 di antaranya dinyatakan sembuh. Sedang pasien meninggal berjumlah 4.320 kasus.
Pemerintah juga melaporkan data terbaru terkait penanganan virus korona, ada lebih dari 44.222 kasus suspek yang dipantau.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah ‘kasus suspek’ ini diatur dalam Keputusan Menkes RI No: KH.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut definisi kasus suspek: a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. (yb/ilust: gopal)