BATULICIN, banuapost.co.id– Pemkab Tanah Bumbu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Sidang dibuka Bupati H Sudian Noor di ruang rapat BPBD, Selasa (18/8).
Menurut bupati, sidang memilki tujuan untuk pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
:Harapannya, dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Reforma agraria, sambung Sudian, merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkelanjutan.
“Karena itu, masyarakat harus mendapatkan atau memiliki setifikat tanah yang dikuasai, baik untuk tempat tinggal maupun perkebunan. Tujuanya untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria,” tandasnya.
Begitupun eealisasi landeform atau redistribusi tanah untuk 2019, menurut bupati, ada 14 desa dengan subyek 1.900 kepala keluarga. Sedang jumlah bidang, sebanyak 5.000 dengan luas 5.328 hektare.
Sementara untuk 2020 target redistribusi tanah sebanyak 1.500 bidang tanah, masing Desa Maju makmur, Kecamatan Batulicin 160 bidang. Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin 160 bidang, Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hilir 120 bidang.
Kemudian, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, 215 bidang, Desa Tibarau Panjang, Kecamatan Kusan Hilir, 305 bidang, Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hulu, 600 bidang
“Dengan memiliki sertifikat, selain masyarakat bisa dengan mudah mewariskan, juga dapat dijadikan anggunan untuk membantu kredit usaha,” imbuhnya. (jack/foto: ist)