PELAIHARI, banuapost.co.id– Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Tala, mendapat pendampingan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pendampingan bertujuan untuk mengurus hak paten produk, hak merek, hak cipta, dan desain Industri.
Kegiatan yang berlangsung di Fellas Cafe Pelaihari, Selasa (1/9), hasil kerja sama Pemkab Tala dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah, semua warga dan pelaku usaha yang ingin merek produknya aman atau hak paten karya diakui, bisa memanfaatkan layanan HKI tersebut.
“Mungkin banyak warga dan pelaku usaha yang belum mengerti betul apa itu HKI. Maka dari itu kita adakan kegiatan ini, semoga bermanfaat untuk seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tala,” jelasnya.
Sementara Bupati Tala, H Sukamta, dalam sambutannya mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing IKM dan UKM agar jangkauannya lebih luas. Selain itu, HKI ini untuk melindungi karya atau hasil produk para pengusaha.
“Seperti halnya sasirangan motif khas Kabupaten Tala, sudah kita patenkan dengan HKI ini. Semoga para pengusaha kita menyusul untuk mematenkan produk-produk milik mereka,” katanya.
Menurut Kamta, pelaku IKM dan UKM harus memanfaatkan kegiatan pendampingan permohonan HKI dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menyepelekan masalah lisensi dan hak paten, takutnya nanti merek produk dari Tala diklaim orang lain. Tentunya itu sangat merugikan pengusaha kita,” tandasnya.
Kegiatan turut dihadiri para Kepala SKPD Kabupaten Tala, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari, dan stakeholder terkait lainnya. (zkl/foto: ist)