PELAIHARI, banuapost.co.id– Sebagai contoh bagi masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Tala, tidak boleh menolak untuk dilakukan tes swab.
“Berani atau menolak diswab, apalagi ikut menakut-nakuti masyarakat, laporkan kepada saya maka akan diberi sanksi. Karena itu melawan Peraturan Pemerintah No: 53,” tegas Bupati Tala, H Sukamta.
Penegasan itu dikemukakan bupati ketika memimpin rakor bersama SKPD lingkup Pemkab Tala secara video virtual di Ruang Rapat Barakat, Senin (7/9).
Sementara untuk menyikapi hari jadi ke-54 Tala, Desember mendatang, Kamta mengintruksikan agar menyiapkan semuanya seperti tahun lalu.
“Kita siapkan semua seperti tahun lalu. Namun jika tidak memungkinkan, maka tidak kita acarakan. Lebih baik bersiap dulu, jika memang batalpun, anggarannya masuk ke anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA),” ujarnya.
Kamta juga menekankan seluruh SKPD agar pertanggungjawaban keuangan terkait penanganan Covid-19 dapat diselesaikan, Baik berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengadaan barang dan jasa serta bantuan dari pihak ketiga.
“Evaluasi pemerintahan kita harus tetap jalan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Tala juga harus tetap jalan. Jangan main-main, sangat banyak anggaran yang kita keluarkan untuk penanganan virus corona ini,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, hadir Sekda Tala H Dahnial Kifli, para asisten, staf ahli dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Tala. Sedang Wakil Bupati Abdi Rahman bersama Kepala SKPD dan para camat mengikuti rakor secara video daring. (zkl/foto: ist)