BARABAI, banuapost.co.id– Jelang penegakkan protokol kesehatan, 20 September mendatang, pilar HST gencar mensosilalisasikan Perbup No: 34/2020 di pasar tradisional, Senin (14/9).
Sosialisasi TNI-Polri dan instansi terkait di kabupaten yang terkenal dengan penganan apamnya itu, dilakukan di dua tempat terpisah, Pasar Keramat Barabai dan Pasar Tradisional Haruyan.
“Sosialisasi ini seiring dengan akan diberlakukannya sanksi, sebagaimana Perbup HST No: 34/2020, 20 September nanti,” ujar Plh Danramil 1002-03/Haruyan, Peltu Henri Murpianto saat melakukan sosialisasi bersama Camat, Kapolsek dan Puskesmas Haruyan.
Nantinya pada 20 September, lanjut Pelu\tu Henri, tidak ada lagi sosialisasi. Sebaliknya, langsung penindakan bagi pelanggar perbup oleh Satpol PP Kabupaten HST sebagai enegak perda.
Menurut Peltu Henri, berdasarkan pasal 24 ayat (2) Perbup No: 34/2020, bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, dikenakan sanksi administrasi berapa.
“Sanksinya bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Kalau sanksi sosialnya berupa membeli masker untuk diri sendiri di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu. Sedang sanksi administrasi, bayar denda sebesar Rp 50.000,” jelasnya. (yb/*/foto: ist)