TANJUNG, banuapost.co.id– Meski telah dua pekan Perbup Tabalong No: 26/2020 diterapkan, petugas gabungan masih menemukan pelanggaran.
“Hari ini kami temui 5 warga yang tidak menggunakan masker. Salah satu pelanggar mengaku hanya sekadar lewat, karena rumahnya berdekatan dengan pasar,” ujar Babinsa Koramil 02/Haruai, Serma Ichsan, yang melakukan penegakkan prokes di Pasar Wirang, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong. Senin (14/9).
Meski demikian, lanjut Serma Ichsan, tetap diberikan sanksi pada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Menurutnya, sesuai perbup terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah.
“Jadi siapapun yang melanggar, dapat diberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara Camat Haruai, Handy Yanuardi, mengatakan, Tiga Pilar Kecamatan Haruai telah berkali-kali memberikan imbauan akan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 sangat besar.
“Jika masyarakat tidak patuh terhadap imbauan pemerintah terkait Covid-19, tentu pandemi ini tidak dapat berakhir dengan cepat,” ujarnya. (ags/foto: ist)