JAYAPURA, banuapost.co.id– Mabuk, tak mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM), mobil yang kendarai tak ber-STNK , begitulah kesialan Wakil Bupati Yalimo, Eldi Dabi (31), Rabu (16/9).
Tak hanya tiga persoalan itu, korban yang ditabrak pun, Bripka Christin Meisye Batfeny (36), anggota Polwan Polda Papua, menghembuskan nafas terakhir di TKP.
“Ternyata pelaku ED membawa mobil tidak memiliki SIM dan STNK,” ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav R Urbinas, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (16/9), sebagaimana dilansir dari detik.com.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 07:30 WIT.
“Hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat pengendara mobil Hilux dalam kondisi mabuk,” ucap AKBP Gustav.
Menurut Gustav, sudah dua saksi yang telah dimintai keterangan. Termasuk penumpang mobil yang bersama ED.
“Kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop,” jelasnya.
Setiba di TKP, mobil hilang kendali dan keluar jalur kanan. Sehingga menabrak Bripka Christin Meisye yang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max
“Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang. Lutut kanan robek dan patah, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” beber AKBP Gustav. (yb/*/foto: dtk) .