JAKARTA, banuapost.co.id– Sebanyak 41.804 spesimen yang diperiksa di 34 provinsi sepanjang Kamis (17/9), ditemukan sedikitnya 3.635 warga yang terinfeksi virus korona. Dengan tambahan itu, Covid-19 Indonesua terakumulasi menjadi 232.628 positif.
Kasus baru 3.635 ini laporan 33 provinsi. Hanya Kalimantan Tengah yang melaporkan tidak ada penambahan kasus.
Meski demikian, sebagaimana data yang dilansir dari situs covid19.go.id, pasien sembuh per hari ini bertambah 2.585 orang. Sehingga totalnya menjadi 166.686 pasien. Sementara pasien meninggal dunia juga bertambah 122, hingga menjadi 9.222 kasus.
Sebelumnya, Rabu (16/9), jumlah kasus positif virus korona tercatat 228.993 kasus, sembuh 164.101, dan meninggal dunia 9.100 kasus.
Berikut sebaran 3.635 kasus baru yang dilaporkan 33 provinsi: DKI Jakarta: 1.113, Jawa Barat: 353, Jawa Timur: 327, Jawa Tengah: 293, Riau: 225, Kalimantan Timur: 169, Banten: 121, Sulawesi Selatan: 120, Sumatera Barat: 119, Sumatera Utara: 117, Aceh: 109 kasus.
Kemudian, Papua: 73 kasus, Bali: 63, Sumatera Selatan: 58, Papua Barat: 55, DI Yogyakarta: 41, Kalimantan Selatan: 36, Sulawesi Tenggara: 35, Kepulauan Riau: 34, Bengkulu: 30, Sulawesi Utara: 30, Kalimantan Barat: 22, Lampung: 21 kasus.
Disusul, Nusa Tenggara Barat: 19, Nusa Tenggara Timur: 13, Bangka Belitung: 10, Jambi: 6, Maluku Utara: 6, Sulawesi Barat: 5, Gorontalo: 5, Maluku: 3, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah masing-masing 2 kasus.
Untuk suspek atau diduga terkait Covid-19, pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap sebanyak 103.209 warga.
Seperti diketahui, istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes itu, berikut definisi kasus suspek korona: a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. (yb/ilust: ist)