BARABAI, banuapost.co.id– Operasi yustisi penegakan Perbup HST No: 34/2020 yang digelar tim gabungan di Bundaran Pasar Keramat dan Bundaran Air Mancur Barabai, Ahad (20/9), jaring sedikitnya 25 pelanggar.
Meski demikian, pelanggar yang kebanyakan tak memakai masker tidak dikenakan tindakan keras, seperti sanksi admisntrasi denda sebesar Rp 50.000.
“Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, selain diberikan teguran juga sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi dan membeli masker,” ujar Kasatpol PP HST, Abdul Razak.
Menurutnya, operasi akan digelar hingga dua bulan ke depan, yang dimulai sejak Ahad (20/9), dengan sasaran warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker.
Sementara Kasatshabara Polres HST, AKP Tarjono, di sela-sela operasi mengatakan, kegiatan Ini adalah suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan presiden, kapolda maupun perintah daerah yang didasari dengan perbup.
“Karena itu harapan kami, kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” imbuhnya.
Kasubpidsus Kejaksaan Negeri HST, Agung Atmojo, membenarkan awal dalam pelaksanaan penegakkan perbup tidak langsung tindakan tegas, seperti sanksi admisntrasi denda bagi pelanggar prokes.
“Dengan demikian, mudah-mudah masyarakat bisa sadar diri. Sadar pencegahan Covid sebenarnya harus dimulai dari sendiri agar angka positif di HST dapat menurun,” harapnya.
Sedang Pelda Riyanto, anggota Kodim 1002/Barabai, menegaskan, TNI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pendemi Covid-19 yang sampai saat ini belum adanya tanda tanda penurunan.
“Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan mematuhi dan melaksanakan perbup sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona,” tandasnya. (yb/*/foto: ist)