KOTABARU, banuapost.co.id– Meski diundang secara resmi dalam rapat dispensasi crossing penggunaan jalan armada angkutan batubaranya oleh Dishub Kotabaru, PT Sebuku Batubai Coal (PT SBC) atau Sebuku Group, tak hadir.
Padahal surat undangan dengan No : 550/397 tertanggal 15 September 2020 kepada pihak manajemen perusahaan batubara itu, diteken Kadishub Sugianoor.
Uniknya meski tak berlangsung se minggu, manajemen PT SBC menjawab surat undangan, Senin (21/9), dengan N : 22/SBC/SM-YGE/IX/2020 ditandatangani Yohan Gessong, selaku Site Manager PT SBC, berisi tentang pengguna jalan startegi provinsi dan Kabupaten Kotabaru.
Intinya, perusahaan mendapatkan dispensasi crossing jalan provinsi untuk angkutan hasil tambang, sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel No: 503/43.1/DPMPTSP/X/2019 dan perpanjangan izin dispensasi crossing.
Bahkan perusahaan telah menempatkan petugas untuk mengatur pelintasan jalan (traffic man) dan petugas pengamanan dari internal perusahaan.
Perusahaan juga telah memasang papan penngatan dan wamlng light, serta papan pengumuman pekerjaan, serta melakukan perawatan jalan dengan kegiatan penyiraman dan pembersihan.
Kadishub Kotabaru, Sugianoor, yang ditemui di ruang kerjanya, tidak menampik dengan ketidakhadiran manajemen PT Sebuku Group itu.
“Surat undangan yang kita kirimkan, dibalas dengan jawaban karena mengklaim mengantongi izin, “ujar Sugian.
Padahal seperti yang kita ketahui, lanjut Sugianoor, hanya PT SBC yang menunjukkan dispensasi crossing. Sementara di lokasi pertambangan yang sudah ditinjau, ada tiga perusahaan, PT STC dan PT SSC, juga menggunakan akses jalan yang sama.
“Ada tiga nama perusahan yang bekerja disitu, tentunya ada tiga badan hukum yang berbeda. Berarti masing-masing perusahaan memiliki izin atau surat dispensasi crossing tentang penggunaan jalan provinsi untuk pengangkutan batubaranya menuju pelabuhan,” ujar Sugianoor. (her/foto: ist)