KOTABARU, banuapost.co.id– Suasana politik Pilkada Kotabaru 2020, mulai menghangat, menyusul rencana tim hukum paslon Burhanudin-Bahrudin (2BHD) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan petahana, H Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA–ARUL).
“Kami menerima foto dugaan pelanggaran pemilu. Namun hari ini akan dikoordinasikan dengan tim hukum, “ujar Sub Bidang Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2, 2BHD, M Hafidz Halim, SH, Rabu (7/10).
Menurut Hafidz, tim ada rencana menyampaikan hal ini ke Bawaslu Kotabaru terkait atribut negara yang digunakan salah satu paslon.
“Apalagi dalam suhu politik sekarang ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait atribut negara,” imbuhnya.
Sementara, kader Partai Golkar yang juga Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 itu, Arbani, tak menampik penyerahan bantuan terhadap warga yang kena bencana kebakaran di Desa Tarjun, Rabu (5/10) lalu.
“Memang bersamaan dengan bantuan berbagai pihak, termasuk juga dari SJA-ARUL sebagai bentuk keprihatinan. Bahkan secara pribadi, SJA memberikan donasi Rp 20 juta,” jelas Arbani.
Disinggung adanya penyerahan bantuan dari pemerintah daerah, menurut Arbani, itu cuma kebetulan bersamaan waktu saja.
“Pas berbarengan saja waktunya. Bahkan Pak SJA waktu itu cepat mau meninggalkan lokasi, tapi ditahan masyarakat. Kami langsung membawanya ke rumah tim di Tarjun yang juga anggota DPRD Kotabaru, Nurtaibah, dari Fraksi Partai Hanura (koalisi pengusung),” ujar Arbani.
Sedang Kepala Dinas Sosial, melalui Kabid Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial, Noortajeli, membenarkan adanya kegiatan penyaluran bantuan kepada korban kebakaran di Tarjun.
“Pembagian bantuan kepada korban kebakaran 5 Oktober lalu itu, memang sudah dijadwalkan,” katanya.
Saat pembagian bantuan, sambung Noortajeli, kebetulan salah satu paslon juga ada di tempat yang sama. “Jadi itu kebetulan karena berbarengan waktunya. Semua tidak ada faktor kesengajaan,” tandasnya. (her/foto: ist)