BANJARMASIN, banuapost.co.id– Manajemen PT Chen Xin International Trading, sebuah perusahaan rotan, membantah tuduhan membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin. Bantahan ini, dilontarkan Head Legal perusahaan, Roby SH MH, Kamis (22/10).
Sebelumnya, perusahaan yang berlokasi di Jl Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, diadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Rabu (21/10). Pengaduan itu terkait dugaan membayar upah tidak sesuai ketentuan.
Selain membantah, Roby juga menilai tuduhan tersebut salah alamat. Pasalnya, 28 pekerja yang melapor itu, bukan karyawan PT Chen Xin International Trading.
“Meski beraktifitas di perusahaan ini, namun sebagian mereka di bawah PT Surya Sarana Energi (SSE) sejak 1 Oktober 2020 sebagai mitra,” tegasnya.
Sehingga, sambung Roby, terkait upah menjadi urusan PT SSE. Namun upah yang diterima pekerja yang melapor, sesuai ketentuan. Karena status mereka sebagai pekerja harian lepas yang mendapatkan penghasilan sesuai borongan.
Terkait tuduhan adanya pekerja asing yang legatitasnya dipertanyakan dan pekerja di bawah umur, Roby mempersilahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan.
“Ini memang perusahaan modal asing (PMA) yang mempekerjakan pekerja asing. Tapi legalitas mereka lengkap. Jadi silahkan saja kalau mau diperiksa. Terkait pekerja di bawah umur, itu tidak benar,” tandasnya.
Menurut Roby, sebagai PMA yang baru setahun beroperasi, banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sehingga membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan.
“Di sini jumlah pekerjanya ratusan. Sedang puluhan yang melapor, hanya bagian kecil. Sedang pekerja yang lebih banyak, merasa nyaman dengan pekerjaan dan penghasilan yang mereka dapatkan. Karena kita mengikuti aturan tentang pengupahan,” ujar Roby.
Keterangan Roby diamini Direktur Utama PT SSE, Drs Fikri Raipandy AM. “Saya juga tidak paham duduk persoalannya. Apa yang mereka keluhkan? Upah yang mereka dapat itu, sudah sesuai dengan yang dikerjakan berdasarkan hitungan borongan. Karena status mereka sebagai pekerja harian lepas,” jelas Fikri.
Meski demikian, Fikri mengaku akan mengkomunikasikan secara internal dengan para pekerja yang melapor untuk mengetahui duduk persoalannya.
“Saya menduga, keluhan mereka kepada manajemen sebelumnya. Karena pengalihan status mereka ke perusahaan saya, baru berjalan satu bulan. Saya sedang melakukan penataan,” ucap Fikri.
Baik Roby maupun Fikri, mengaku siap dan akan memenuhi panggilan pengawas ketenagakerjaan bila laporan tersebut berlanjut. Tujuannya, meluruskan tuduhan puluhan pekerja yang dinilai salah alamat dan tidak benar. Namun keduanya mengaku belum menerima pemanggilan dari pengawas ketenagakerjaan terkait laporan ini. (emy/foto: deny yunus)