BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel sosialisasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya di acara yang dihelat di ruang rapat salah satu hotel, Kamis (26/11), Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, mengatakan, perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala kekerasan dan diskriminasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemahaman dalam perlindungan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Husnul, belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Sebab upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban kekerasan bukanlah hal yang mudah. Bahkan tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Tapi suatu proses panjang dan berkelanjutan. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu semua pihak, termasuk semua kalangan dan lapisan masyarakat secara bersama-sama,” katanya.
Dalam memberikan jaminan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, lanjut Husnul, perlu dilakukan secara optimal, terintegrasi dan terukur dalam suatu RAD yang juga merupakan komitmen kepala daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
“RAD perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan tujuannya secara umum, terlindunginya perempuan dan anak dari tindak kekerasan, terutama di Kalsel,” ujarnya.
Sementara tujuan khususnya, sambung Husnul, yaitu terciptanya kerja sama dan koordinasi dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak antar instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi di provinsi Kalimantan Selatan dengan daerah-daerah lain secara nasional.
“Adanya norma dan tindakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga terlaksananya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam keluarga dan masyarakat di Kalimantan Selatan,” tuturnya
Terwujudnya rehabilitasi dan terintegrasi perempuan dan anak yang menjadi korban Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA).
“Terencananya program kegiatan untuk perlindungan perempuan dan anak yang menjadi tanggung jawab stakeholder terkait. Karena mereka berhak juga atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,” pungkasnya. (oie/foto: olivia)