BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peduli hak Kekayaan Intelektual (KI), Pemkab Tanah Laut tandatangani komitmen bersama pembentukan regulasi perlindungan dengan Kakanwil Kemenkum HAM Kalimantan Selatan.
Penandatanganan oleh Bupati Tala, H Sukamta, pada acara seminar Promosi dan Disemenasi Kekayaan Intelektual Lainnya 2020 di sebuah hotel, Senin (30/11).
Menurut Sukamta, penandatanganan ini guna memberikan dukungan KI terhadap UMKM di Tala serta memberikan pelayanan secara langsung di Bumi Tuntung Pandang.
“Kami menyiapkan gedung promosi, nanti kemenkumham dapat memberikan pelayanan di bidang KI secara langsung. Apakah nanti seminggu sekali pelayanannya dan nanti akan kami siapkan disana,” ucapnya.
Dengan KI yang beragam, maka perlu mendapatkan perlindungan. Jika KI tidak didaftarkan, maka akan beralih fungsi kepemilikannya.
Pendaftaran KI ini dapat menambah nilai ekonomi masyarakat. Sehingga pendapatan semakin tinggi, dan kesejahteraan rakyat akan terjamin.
Sementara, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris, memberikan akses yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk dapat mendaftarkan hak KI agar dapat dilindungi.
“Jangan sampai lalai dan tidak mendaftarkan KI. Karena sudah banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia,” tegasnya. (zkl/foto: ist)