BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, mengingatkan pasangan calon dan pendukungnya untuk mentaati aturan. Karena tahapan Pilkada 2020 akan memasuki masa tenang, 6 – 8 Desember mendatang. Pelanggaran aturan dapat diancam dengan sanksi pidana.
Sebab kegiatan kampanye dilarang dilakukan, baik secara tatap muka maupun media sosial. Begitu pula pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho, juga Bahan Kampanye (BK) seperti stiker, poster dan pamflet.
Karena itulah sebelum masa tenang, diperingatkan agar melepaskan APK dan BK yang telah terpasang.
“Selama masa tenang, 6-8 Desember, kegiatan kampanye dilarang dilakukan, baik secara tatap muka maupun media sosial,” tandas Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Edy mengingatkan itu dalam rapat koordinasi evaluasi debat publik ketiga, seiring dengan berakhirnya jadwal kampanye di salah satu Ballroom Hotel di Kertak Hanyar, Jumat (4/12). Turut hadir di rapat tersebut, tim Paslon No 1 dan 2 Pilgub Kalsel.
Oleh sebab itu, sambung Edy, seluruh calon kepala daerah di Kalsel, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil nomor 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) dan nomor 2, Denny Indrayana – Difriadi atau Haji Denny-Difri (H2D) untuk mematuhi aturan.
Sebagaimana dimuat pada peraturan KPU No: 11/n 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Mohon konfirmasi kesiapan apakah bersedia, kami perlu mendengar,” tanya Edy kepada tim BirinMu dan H2D dalam rapat koordinasi.
Masing-masing pasangan calon berkomitmen agar mentaati aturan pada masa tenang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, serta melepas seluruh APK dan BK yang terpasang.
“Kami bersedia menertibkan pada 5 Desember pada pukul 24.00,” ujar perwakilan Tim H2D.
“Kami bersedia menghentikan segala macam APK, BK dan tidak melakukan kegiatan kampanye,” timpal perwakilan Tim BirinMu.
Dalam rapat koordinasi ini juga turut berhadir Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, dan perwakilan Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, Kesbangpol Kalsel, dan Satpol PP Kalsel serta perwakilan media massa
Apabila pada masa tenang ditemukan kegiatan kampanye, baik itu secara tatap muka dan di media sosial serta pemasangan APK juga BK, maka pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel.
Menurut Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, bagi paslon maupun pendukungnya yang melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal, termasuk di masa tenang, maka akan ada sanksi.
“Sanksinya bisa pidana dan administritif,” tegas Azhar. (emy/foto: deny m yunus)