JAKARTA, banuapost,co.id– Sepanjang 2020 sedikitnya 228 tersangka teroris diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Termasuk 23 kelompok Jamaah Islamiyah (JI), November-Desember 2020 dengan dua pentolannya, Upik Lawanga dan Zulkarnain.
“Sepanjang 2020 Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Idham dalam rilis akhir 2020 di Mabes Polri, Selasa (22/12).
Tersangka Upik Lawanga dan Zulkarnain, sambung mantan Kabareskrim Polri ini, telah menjadi buronan selama belasan tahun.
Upik jadi buronan selama 14 tahun dalam kasus bom GOR Poso, bom Tentena, bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lainnya dari tahun 2004 sampai 2006.
Sementara Zulkarnain telah menjadi buronan selama 19 tahun karena terlibat kasus bom Bali I. Dia juga mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api dan memiliki kemampuan militer lainnya.
“Keduanya teroris grup JI telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) bertahun-tahun ketika saya masih pangkat AKBP. Saya sudah kejar mereka di Poso,” jelas kapolri. (yb/bgla/foto: ist)