JAKARTA, banuapost.co.id– Seiring dengan dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB), Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, penggunaan simbol ormas tersebut juga dilarang digunakan di masyarakat.
Larangan penggunaan simbol FPI di masyarakat tertuang dalam Maklumat Kapolri, No: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Jenderal Pol Idham Azis, Jumat (1/1). Warga juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.
“Ya benar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, yang diminta konfirmasinya.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Kapolri juga meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbolnya. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, maka masyarakat diminta melapor ke polisi.
“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” tegas Idham Azis dalam maklumat itu.
Selain itu, Idham juga meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Baca Juga: Atribut FPI Dilarang di Wilayah RI
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian,” jelas Idham.
Berikut isi lengkap Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis:
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar;
- Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
- Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
- Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
- Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (yb/foto: ist)