BANJARMASIN, banuapost.co.id– Lapor dugaan kecurangan dalam kontestasi kepala daerah, rupanya tak hanya terjadi di ranah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Ternyata juga di Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Hal ini menyusul dilaporkannya pasangan nomor 02, Ibnu Sina-Ariffin Noor, oleh Ananda dan Mushaffa, pasangan nomor 04, ke Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1) lalu. Tak tanggung-tanggung 56 alat bukti dugaan pelanggaran diserahkan.
Menyikapi laporan, tim pemenangan dan tim hukum Ibnu-Ariffin, menanggapinya biasa-biasa saja. Namun akan mengklarifikasinya di bawaslu.
“Kami menanggapinya secara arif dan bijak saja. Karena merupakan hak sebagai warga negara untuk melaporkan hal-hal yang dirasa ganjal,” ujar Ketua Tim Pemenangan Ibnu-Ariffin, Bambang Yanto Purnomo, dalam jumpa pers di salah satu hotel kawasan A Yani Km 4,5, Kamis (14/1) petang.
Menurut Bambang, langkah yang diambil pasangan nomor urut 04 merupakan jalan konstitusional yang dalam negara demokrasi, memberi ruang bagi siapapun untuk menuntut guna mendapat keadilan.
Sementara menurut Ketua Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati, pihaknya siap mematuhi proses hukum yang ada di bawaslu dan akan kooperatif jika diminta klarifikasi.
“Bahkan kami sebagai tim hukum telah menyiapkan segala bukti dan saksi, terkait gugatan paslon 04 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti untuk menyanggah segala tuduhan sudah dipersiapkan dengan matang,” ucapnya.
Namun hingga kini, lanjut Imam, pihaknya belum mendapatkan undangan bawaslu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Imam mengaku menyayangkan dengan pernyataan pihak penasehat hukum 04 yang telah menuduh Ibnu-Ariffin melakukan pelanggaran serius pada pilkada ini.
“Seharusnya tidak perlu diucapkan seperti itu. Tidak etis dan tidak elok. Sebab kebenarannya saja belum terungkap,” imbuh Imam.
Karena itu, Imam meminta agar bersama-sama menjaga kondusifitas politik yang tentram di Kota Kayuh Baimbai ini, sembari menunggu proses hukum. (oie/foto: ist)