RANTAU, banuapost.co.id– Pilar Kecamatan Salam Babaris (Salba), Tapin, deklarasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) pengendalian Covid-19.
Deklarasi untuk Menindaklanjuti instruksi Presiden No: 1/2021 dan instruksi Gubernur Kalsel No: 1/ 2021, berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Salba, Rabu (20/1).
Menurut Camat Salba, Akhmad, dengan deklarasi PPKM ini seluruh kepala desa mensosialisasikan instrusi presiden dan instruksi Gubernur Kalsel kepada warganya agar tercapai maksud dan tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Sehingga sasaran dan tujuan akan tercapai, yaitu terputusnya penyebaran wabah Covid-19 di wilayah kita, khususnya dan di kabupaten Tapin pada umumnya,” jelas Akhmad.
Sementara, Danramil 1010-03/Tapin Selatan, Kapten Inf Asep, TNI siap membantu pelaksanaan PPKM dengan melaksanakan patroli gabungan bersama Polsek setempat, agar proses PPKM berjalan dengan lancar.
“Intinya kami selalu siap membantu,” imbuh Kapten Asep
Hadir dalam kegiatan deklarasi PPKM, selain camat, Danramil 1010-03/Tapin Selatan, Kapolsek Salba, Iptu Indra Wahyu W, Kapuskesmas Zakiah, Kepala Desa se-Salba, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (oie/foto: ist)