AMUNTAI, banuapost.co.id– Tersangka dalam kasus perundungan anak di bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres HSU, akhirnya disukabumikan, Senin (22/2) dini hari kisaran pukul 02:20 Wita.
Sebelum dihadiahi pelor, tersangka SA sempat hampir lima jam dibujuk agar menyerahkan diri setelah menyandera korban dan keluarga dengan todongan senjata api dan senjata tajam.
“Ketika akan diamankan, tersangka yang menyandera korban melakukan perlawanan,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, dalam jumpa pers, Senin (22/2).
Tindakan yang diambil petugas, lanjut Rifa’I, berawal saat tersangka yang lebih dulu mendatangi ke rumah korban dengan membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 mm dan dua bilah senjata tajam.
”Tersangka datang ke rumah korban dan orangtuanya itu melakukan pengancaman,” imbuh Rifa’I.
Tidak hanya sekadar mengancam, sambung kabid humas, di rumah korban di Desa Panawakan RT 03, Kecamatan Haur Gading tersebut, tersangka melakukan penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam sembari memegang dua senjata rakitan berjenis pistol dan laras panjang.
“Anggota Sateeskrim Polres HSU sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga tiga kali dan mencoba bernegosiasi agar tersangka menyerah,” ujar Rifa’i.
Bahkan selama kurang lebih lima jam, Tim Buser dan anggota Polsek Amuntai Utara melakukan negosiasi kepada tersangka yang saat itu menyekap korban sambil menodongkan senpi.
Karena negosiasi tidak terjadi, anggota buser terpaksa melumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas. Sehingga berhasil mengamankan korban dan keluarganya.
Tersangka yang dilumpuhkan kemudian dibawa ke RSUD Pembalah Batung, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Dua buah senjata api rakitan beserta amunisi dan dua bilah senjata tajam pun telah diamankan Satreskrim Polres HSU sebagai barang bukti. (oie/foto: ist)