JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres No: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras), karena mengundang pro dan kontra di masyarakat.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh agama dan ormas lainnya serta masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Kepala Negara dalam konferensi pers di Istana, Selasa (2/3).
Pada pasal 2 ayat 1 perpres itu, bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang di alokasikan atau kemitraan dengan koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun hanya daerah-daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam perpres ini: 1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol. Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratan:a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratan:a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
- Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.(oie/foto: setpres)