BANJARBARU, banuapost.co.id– Siapa pun, termasuk koorporasi, sengaja membakar hutan untuk membuka lahan, dipatikan dapat tindakan tegas dengan proses hukum.
“Tidak ada tawar menawar, yang membakar, menyuruh maupun korporasi yang terlibat, maka akan ditindak sesuai undang-undang,” tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Peringatan itu dikemukakan kapolda pada apel kesiapan dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2021 di lapangan Km 21 A Yani, Banjarbaru, Selasa (2/3).
Hadir dalam apel gabungan ini, Pj Gubernur Kalsel, Ketua DPRD, Danlanud Syamsuddin Noor, pejabat utama polda, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar, Kapolres Tala dan Kapolres Batola.
Tindakan tegas, lanjut Irjen Rikwanto, telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga diharapkan ada efek jera dan tidak melakukan kembali perbuataannya.
Begitupun dengan masyarakat, diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena perkembangan api di lapangan tidak dapat diperkirakan. Bahkan bisa meluas ke arah-arah yang tidak diinginkan, seperti terbakarnya lahan gambut atapun lahan pertanian lainnya.
Menurut kapolda, dalam penanggulangan karhutla, aparat tidak dapat bekerja sendiri. Namun perlu kerja sama dan peran dari stakeholder lain, baik TNI, pemerintah daerah, relawan maupun pihak-pihak lainnya.
“Setiap tahun selalu ada ide-ide, inovasi dan kreasi-kreasi bagaimana mencegah terjadinya karhutla. Tahun ini beserta seluruh stakeholder terkait, akan lebih gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengatakan, meski saat ini kondisi cuaca masih sering terjadi hujan, namun prediksi BMKG pada Mei akan terjadi musim kemarau.
Untuk itu dalam kurun waktu dua bulan ini, Maret – April, dilakukan kesiapan untuk menghadapi musim kemarau yang sering kali terjadi karhutla.
Kesiapan yang dilakukan meliputi kesiapan personel, peralatan, metode dan koordinasi, termasuk membentuk relawan-relawan di desa yang langsung memonitoring hutan lahan yang luas di wilayah Kalsel. Sebab menjaga hutan dan lahan di Kalsel tidak hanya tugas aparat. Namun juga partisipasi publik.
Untuk itu waktu dua bulan ini, harus dimanfaatkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk bercocok tanam atapun keperluan lainnya. Termasuk korporasi maupun perorangan.
“Bagi korporasi apabila terbukti membakar hutan dan lahan, maka akan diberikan sanksi. Begitupun untuk yang perorangan, akan diproses hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan apel gabungan ini, dilakukan pemeriksaan pasukan dan sarpras karhutla. Dilanjutkan penyerahan APD kepada perwakilan relawan. (oie/foto: ist)