BANJARBARU, banuapost.co.id– Arsip merupakan bukti otentik yang harus dipelihara dan dijaga. Bahkan penyelamatan arsip, telah diamanatkan dalam UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Karena itu, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan arsip ataupun dokumen otentik dan kredibel dari ancaman serta dampak bencana,” tegas Arsiparis Madya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Madris.
Madris yang didapuk menjadi salah satu narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) penyelamatan arsip pascabencna yang digagas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel bekerja sama dengan ANRI di salah satu hotel di Banjarbaru, Senin (5/4), sangat mengapresiasi kegiatan untuk berbagi prosedur yang tepat menganani arsip rusak karena bencana.
Menurutnya, prosedur yang dimaksud yaitu dimulai evakuasi arsip, penguraian, pengeringan dan membentuk kembali arsip yang rusak, meski tidak sampai seratus persen.
“Minimal kita bisa menjaga atau memulihkan fisik dan informasi sampai sembilan puluh persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadispersip Kalsel, Hj Nurliani, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana UU, negara dan masyarakat menyelenggarakan perlindungan dan penyelematan arsip dari bencana alam, sosial, perang, tindak kriminal serta tindak kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase dan terorisme.
“Sementara di Kalsel, persoalan arsip ini termuat juga dalam perda No: 1/2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” jelasnya.
Karena itu, diselengarakannya bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pentingnya pengelolaan arsip yang baik, sekaligus menjalankan amanat UU serta perda tersebut.
Bimtek ini diikuti 62 perserta, selain dari SKPD lingkup Pemprov Kalsel baik dinas, badan, biro hingga rumah sakit, juga perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se-Kalsel. Turut hadir pula, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syarifuddin. (oie/foto: ist)