TEWAH, banuapost.co.id– Pengedar sabu di Tewah, Kabupaten Gunung Mas diringkus Satresnarkoba Polres setempat. Dari tangan pelakunya, YP (35), disita barang bukti 11 paket
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi di rumah pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, ketika diminta konfirmasinya, Rabu (14/4).
Pelaku, lanjut kabid, diringkus kap di rumahnya, Gg Tua, Jl Mantar, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kalteng.
“Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 9 plastik klip, satu pipet kaca, termasuk gawai,” beber Kombes Eko.
Pelaku yang hanya lulusan SD, sambung kabid, dalam pemeriksaan awal itu mengakui barang bukti miliknya. Selanjutnya, YP digelandang ke Mapolres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman dalam pasal ini, hukuman 12 tahun penjara,” imbuh kabid. (din/ilust: ist)