PELAIHARI, banuapost.co.id– Polres Tanah Laut (Tala) gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap satu anggotanya, sekaligus memberi penghargaan kepada yang berprestasi.
Upacara PTDH atas nama Aipda Dadang Dwi Cahyono itu digelar di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Senin (11/10). Pemberhentian sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalsel No: Kep/240/ VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Menurut Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, PTDH terhadap satu personil tersebut karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” katanya mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut, kapolres juga memberikan penghargaan kepada 5 personil yang berprestasi. Mereka, anggota Satreskrim Iptu Rio Adi Pratama, Aiptu Agung Rahmad Wijaya, Aipda Jarot Yudha Santoso, Bripka YK Ari Wibowo atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan.
Kemudian kepada Kasi Dokkes Bripka Warsito atas kinerja dan dedikasinya menjadi operator 13 komponen pada aplikasi SDM Budaya Unggul sehingga mendapat predikat juara 1 (satu) Satwil jajaran Polda Kalsel.
Terakhir kepada anggota Sat Intelkam Bripka Septi Yuliani karena telah membawa Sat Intelkam Polres Tala memperoleh penghargaan peringkat ke-3 dalam pencapaian target PNBP produksi SKCK dan pelayanan dimasa pandemi Covid-19 tingkat Polda Kalsel
Kepada personel yang menerima penghargaan, kapolres minta untuk tetap meningkatkan kinerjanya dengan terus melaksanakan tugas penuh tanggung jawab.
“Jadikan motivasi untuk lebih baik. Kepada personel yang belum menerima penghargaan, jadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” ujar kapolres. (ril/foto: ist)