JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dari ke-6 tersangka itu, di antaranya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Polri, lanjut kapolri, juga telah menetapkan 20 orang terduga pelanggar yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Ke-20 polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.
Terkait dengan pemeriksaan internal, menurut kapolri, tim telah memeriksa 31 orang personel dan ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar
Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah,” kata Sigit.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi yang menelan jiwa ratusan orang itu.
Menurut kapolri, hasil pendalaman atas tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang ln usai laga Arema FC versus Persebaya. PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” jelas kapolri.
Kapolri menyebut, verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Catatan terkait Kanjuruhan, tidak dipenuhi PT LIB.
“Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” tandasnya. (yb/foto: divhumas
Kapolri menyebut, verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020. Bahkan tak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
Kapolri juga menyebut, tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.
“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” ujarnya. (yb/foto: divhumas)