BANJARMASIN– Terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Tabalong 2010, Hj Neni Kurnaeni, akhirnya diringkus setelah sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri setempat selama 5 tahun.
Direktur PT Bagus Tirta Wardana (BTW), dibekuk di kediamannya, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (12/12) petang sekitar pukul 18:30 WIB.
Kajari Tabalong, GDE Made Pasek Swardhyana, SH, yang diminta konfirmasinya, membenarkan borunan korupsi kasus DAK berhasil ditangkap.
“Terpidana Hj Neni Kurnaeni ini ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan Kejati Jawa Barat, Kejari Cimahi dan pihak KPK,“ jelas Made di sela menghadiri Rapat Kerja Daerah ( Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (13/13).
Saat ini, lanjut Made, Kejari Tabalong menunggu kedatangan tim dari Kejati Jawa Barat yang mengantarkan borunan tersebut, dan akan dijemput di Bandara Syamsudin Noor.
“Sesampai di Banjarmasin, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu langsung dititipkan di lapas untuk menjalani hukuman,” ujar Made.
Hukuman yang akan dijalani Hj Neni Kurnaine, sebagaimana putusan Kasasi MA No 2386 K/Pid.Sus/2012, 23 Februari 2013, oleh Majelis Hakim Agung diketuai Artijo Alkostar, dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, yakni 4 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair kurungan selama 4 bulan.
Kasus yang menjerat Hj Neni Kurnaeni yakni dana DAK tahun 2010, terkait proyek pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB yang nilai pagunya sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp532 Juta.
Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan PN Banjarmasin yang memvonisnya hanya 1 tahun penjara.
“Adapun perbuatan yang dilakukan terpidana ini, yakni menyatakan kalau pengadaan yang telah dikerjakan telah selesai. Padahal sebagian masih ada yang belum,” beber Made.
Disinggung modus kaburnya terpidana, menurut Made, saat itu terdakwa sakit hingga dilakukan penangguhan penahanan. Namun dipenangguhan, terpidana kabur.(al/sir/foto: koranbanjar)