BANJARMASIN– Sebanyak 33 narapidana dari delapan lapas dan rutan di Kalsel, memperoleh remisi khusus Natal 2018.
Dari jumlah itu, terbanyak dari Lapas Kotabaru 13 napi, 8 dari Lapas Banjarbaru, 4 Lapas Banjarmasin, 2 Lapas Khusus Narkotika Karang Intan, dan 2 napi Rutan Pelaihari.
Selanjutnya 1 napi LPKA Martapura, 1 Lapas Tanjung, 1 Rutan Rantau, serta 1 napi Lapas Banjarbaru yang mendapat remisi langsung bebas.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro, remisi selain salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni, juga berpotensi menghemat anggaran biaya makan.
“Karena bila potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari, dikalikan dengan biaya makan kurang lebih Rp 20.000 per orang per hari, maka dengan 33 napi yang mendapat remisi ini maka negara menghemat kurang lebih Rp 40 juta,” jelas Kusbianyantoro, Sabtu (15/12).
Saat ini, lanjutnya, jumlah napi dan tahanan di 14 lapas dan rutan ada 8.978 orang. Padahal, kapasitas lapas dan rutan di Kalsel hanya 3.347 orang. (emy/foto: ist)