PELAIHARI– Momen Natal menjadi penantian bagi sejumlah narapidana yang beragama Nasrani, karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 2 napi yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari.
Menurut Kepala Rutan Klas IIB Pelaihari, Budi Suharto, mereka yang diajukan mendapat hak remisi pada perayaan Natal tentu saja adalah pemeluk agama kristen.
“Jumlah warga binaan (napi) yang beragama nasrani di Rutan ini ada 3 orang. Dari jumlah itu, yang mendapat remisi hanya dua orang,” jelas Budi, Selasa (25/12).
Remisi khusus Natal ini, sambung Budi, diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat. Mereka, Natanael Tarigan dan Ronaldo Yohanself Chaniago yang mendapat remisi khusus I masing-masing 1 bulan.
Dengan remisi ini, Budi berharap, pengurangan masa hukuman yang diberikan pemerintah pada perayaan Hari Raya Natal dapat dijadikan sebagai momentum untuk berbuat lebih baik lagi.
“Berkah Natal harus dijadikan sebagai renungan dan pegangan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, agar kedepan lebih baik lagi,” tandas Budi. (zkl/foto: ist)