PELAIHARI, Banuapost.co.id– Bupati Tanah Laut (Tala), H. Rahmat Trianto, yang diwakili Pj Sekda Tala, Ismail Fahmi, hadiri Sidang Paripurna DPRD setempat dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/5/2025).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala tersebut, Ismail Fahmi menyampaikan secara langsung penjelasan mengenai substansi dari ketiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif.
Raperda pertama yang disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dalam paparannya, Bupati menegaskan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagai hak konstitusional warga negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Raperda ini diharapkan dapat memperluas cakupan bantuan hukum, termasuk dalam aspek keperdataan seperti penerbitan dokumen kependudukan, serta penguatan sosialisasi dan layanan konsultasi hukum gratis di tingkat kecamatan.
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tala Tahun 2025–2029. Dokumen perencanaan ini merupakan penjabaran dari visi “Bersama Membangun Tala Simpun, Maju, dan Berkelanjutan”, yang terdiri dari tiga misi pembangunan utama: peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi inklusif dengan pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk musrenbang, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama DPRD.
Sementara itu, Raperda ketiga yang disampaikan adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (zkl/foto: ist)