K3
BANJARMASIN, banuapost.co.id– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan menjadi perhatian Pemprov Kalsel. Hingga 2018, tercatat 107 perusahaan telah melakukan kerjasama terkait dengan pemenuhan syarat pada lingkungan kerjanya.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium K3
Pemprov Kalsel, Suhirman, kerjasama dengan perusahaan terkait pengujian
lingkungan kerja.
“Ini sangat penting, karena juga merupakan salah satu
indicator zero accident di Kalsel,” jelasnya pada acara Temu Pelanggan
Pemanfaatan Fasilitas Layanan Laboratorium K3 2019, Selasa (12/2).
Dengan pertemuan, kanjut Suhirman, selain menjalin
keakraban antar pemerintah dan pelanggan, yaitu perusahaan, moment ini juga
digunakan untuk mensosialisasikan lagi penerapan norma aturan K3.
Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan No 5/2018 tentang
keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja, segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
“Pelaksanaan syarat-syarat K3 ini, nanti bertujuan untuk
mewujudkan lingkunga kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah
kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat kerja (PAK),” timpal Kadis Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah.
Pada temu pelanggan yang dihadiri 80 perwakilan perusahaan, narasumber dari Direktur Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Kasubdit SDM K3, Head of PT PHC Clinic Surabaya, Banjarmasin dan Semarang. (dev/foto: hum)
