TANJUNG, banuapost.co.id– Setelah hanya dalam sepekan meringkus 5 pengedar dan pemakai sabu, kali ini lagi-lagi pengedar kristal laknat itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tabalong.
Untuk tangkapan kali ini, Lin alias Ilin (28) dan adiknya
Rus alias Dani, warga Desa Kuranji RT 01, Kelurahan Sulingan, Murung Pudak. .
Menurut Kapolres Tabalong melalui Kasatres Narkobanya, Iptu Zaenuri, Rabu (20/2), penangkapan kakak
beradik itu dilakukan Selasa (19/2).
Dari pengakuan sementara ILin, hanya sebagai kaki tangan
gembong narkoba asal Karang Intan, Kabuupaten Banjar.
“Pengakuannya hanya bertugas membagikan barang kepada para pemesan yang ada di Tabalong,” ujar
Zaenuri.
Terungkapnya kasus kakak beradik mengedarkan narkoba,
lanjut Zaenuri, berawal informasi yang menyebutkan di Desa Tanta Hulu sering
digelar pesta narkoba.
Informasi direspon anggota dengan mendatangi TKP dan
mengamankan dua orang, Dani dan Widi yang kedapatan memiliki narkoba yang disembunyian
di dongkrak mobil dalam kamar.
Baang bukti terdiri 11 paket kristal bening yang diduga sabu
dengan berat 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram,
0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,23 gram. Total 11 paket ini
seberat 1,99 gram.
Dalam pemeriksaan, Dani dan Widi mengaku barang dibeli
dari Ilin seharga Rp 800.000. Namun saat
petugas lengah, Widi berhasil melarikan diri dan masih dalam perburuan.
Sementara Ilin, diamankan di Desa Gumuk Kelurahan
Jangkung, Tanjung, dengan uang hasil penjualan barang haram itu sebesarRp 575.000.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, kakak beradik berbinis narkoba itu, digelandang ke Mapolres Tabalong berikut barang buktinya,” ujat Zaenuri. (her/foto: ilustrasi)
