PELAIHARI, banuapost.co.id–
I Wayan Wiratama, salah satu Warga binaan di Rutan Klas IIB Pelaihari,
tersenyum sumringah karena mendapat remisi khusus (RK) satu bulan seiring
dengan Hari Raya Nyepi.
“Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantive,” jelas Karutan Pelaihari,
Budi Suharto, Kamis (7/3).
Persyaratan dimaksud, lanjut Budi, seperti telah
menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut
aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Remisi diberikan langsung Karutan Budi Suharto setelah
permohonan remisi yang diajukan sebelumnya, direstui Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang bersagkutan telah menjalani sepertiga masa hukuman
dan selama ini berkelakuan baik, serta mendapatkan pengurangan hukuman selama
satu bulan,” tutur Budi. (zkl/foto: ist)
