PELAIHARI, Banuapost.co.id– Mengejar seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) justru mengamankan seorang wanita yang kebetulan berada di rumah target yang berada di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/9/2025).
Diamankannya wanita bernama Rosidah alias Sida itu berawal dari penangkapan terhadap Ferdi sekitar pukul 12.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat itu petugas berhasil mendapatkan satu paket sabu dari tangan Febri. Kepada petugas Febri mengaku barang haram itu diperolehnya dari Rahman yang menurut keterangan Febri beralamat di Simpang Empat Sumpul Desa Makmur Mulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah Rahman di Desa Makmur Mulya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, Rahman tidak ditemukan. Namun, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan di dalam sebuah dompet kulit warna biru yang disimpan di meja dapur.
Di lokasi, petugas juga menemukan Rosidah dan melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rahman telah menitipkan narkotika tersebut kepada Rosidah sebelum melarikan diri. Bahkan, Rosidah mengakui dirinya pernah mengonsumsi sabu yang juga berasal dari Rahman.
Seluruh barang bukti berupa 2 paket sabu dan tersangka Rosidah saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Rahman masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. (zkl/foto: ist)