PALANGKA RAYA– Dari 26 nama yang menyerahkan syarat dukungan sebagai calon anggota DPD-RI, 13 di antaranya belum memenuhi syarat (BMS). Meski demikian, mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 11 Juli mendatang.
Menurut Ketua KPU Kalteng, Hermain, dukungan masyarakat terhadap bakal calon senator itu, dibuktikan dengan penyerahan identitas warga melalui e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil. Jumlah syarat dukungan yang wajib diserahkan sebanyak 2.000 e-KTPl.
“Sebelumnya KPU sudah membuka penyerahan syarat dukungan. Setelah diverifikasi faktual, ada 13 bakal calon dari 26 yang menyerahkan syarat dukungan, tidak memenuhi syarat,” ungkap Hermain kepada awak media di Sekretariat KPU Kalteng, Sabtu (30/6).
Bakal calon anggota DPD-RI yang sudah menyerahkan syarat dukungan, lanjut Hermain, akan melakukan pendaftaran secara resmi, 9 sampai 11 Juli mendatang.
Sementara bagi bakal calon yang tidak melakukan perbaikan syarat dukungan ketika melakukan pendaftaran, maka kemungkinan pencalonannya bisa digugurkan.
Ke-13 orang yang belum memenuhi syarat, Achmad Syarpani, Agati Sulie Mahyudin, Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langkat, Djambek Nicka, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, M Yusuf Al-Hudromy, M Yamin Mukhtar, Nicodemus R Toun, Permana Sari, Ririn Rosyana, Syarifah Fahma Rifa Aliya, dan Triyanto.
“Kalau yang sudah memenuhi syarat diantaranya, Abdul Hafid, Asrani, Bambang Suryadi, Ferly H Angen, Maryono, M Rakhman, Napa J Awat, Norhasanah, Nyelong Inga Simon, Rini Widyasari, Rudolf Dita, Simpon F Lion, dan Yustina Ismiati,” beber Hermain.
Terkait pengajuan calon anggota DPRD Kalteng aku Harmain, yang mantan anggota KPU Palangka Raya itu, 14 hari, 4-17 Juli, tempat Kantor KPU Kalteng Jl Jendral Sudirman No.4 Palangka Raya, dari pukul 8 s.d 16.00 WIB. Sedang 17 Juli 2018, mulai pukul 8 sampai dengan jam 24:00 WIB. (sut/foto: sutran)
