PELAIHARI, Banuapost.co.id- Usai gelar perkara pengungkapan kasus narkoba jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang sudah dilakukan uji sample dan pembuktian.
Pemusnahan narkoba jenis sabu berat bersih 648,77 gram tersebut berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Selasa (17/3/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan di damping Kasatresnarkoba Iptu Firmansyah Baso.
Menurut Kasatresnarkoba, sabu yang diperkirakan bernilai Rp820 juta itu, dapat merusak sekitar 16.250 pengguna.
“Kalau 0,20 gram dapat dimanfaatkan untuk 5 orang, berarti belasan ribu orang terselamatkan dari penggunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba dalam laporannya.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara mengaduknya di dalam ember dengan campuran berbagai jenis deterjen (sabun cuci), setelah diaduk disaksikan langsung Kapolres, campuran sabu dan deterjen itu langsung dimasukkan ke dalam septik tank.
Kapolres pada kesempatan itu mengimbau kepada warga Tala untuk tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya.
“Kami tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba, jadi kami harap warga Tala untuk tidak main-main dengan barang terlarang itu,” kata Kapolres.
Pada gelar perkara tersebut dijelaskan 14 kasus yang diungkap merupakan hasil operasi sepanjang 1 Februari sampai 7 Maret 2026, dengan jumlah sabu yang diamankan 656,59 gram bersama 19 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
Dengan demikian berdasarkan catatan media ini, jumlah kasus yang diungkap jajaran SatresNarkoba Polres Tala berjumlah 21 kasus dan total 27 tersangka. Pada bulan Januari jajaran Satresnarkoba mengungkap 7 kasus dengan tujuh tersangka dan dua orang DPO. (zkl/foto: zul)