TANJUNG– Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada Tabalong 2018, dilaporkan paslon nomor urut 1, H Norhasani – H Eddyan Noor Idur, selain ke panwaslu dan sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) setempat, juga ke kapolri.
“Kita sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Panwaslu Tabalong, bahkan kita juga sudah melaporkannya ke kapolri,” ujar H Norhasani, kepada wartawan, Kamis, (28/6).
Laporan ke kapolri, lanjut Norhasani, terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara tertulis.
“Insya Allah hari ini tadi sudah kita layangkan suratnya ke kapolri,” tandasnya.
Dugaan pelanggaran, sambung Norhasani, didapatkan dari sejumlah saksi. Salah satunya di 22 kotak suara yang tanpa segel, termasuk satu kotak suara yang terbuka di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak.
“Untuk barang bukti kotak suara tidak disegel dan terbuka, fotonya sudah kami sampaikan ke panwaslu,” jelasnya.
Sebanyak 22 kotak suara tanpa segel, masing-masing ditemukan di TPS 1 sampai TPS 14 dan TPS 16 sampai TPS 16 Kelurahan Belimbing Raya.
Bahkan sebut H Sani, panggilan akrabnya, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya satu. Namun ada beberapa, salah satunya ditemukannya undangan pemilih yang masih berusia balita.
Tidak hanya sampai disitu, pihaknya juga menerima laporan banyak pemilih yang tidak menerima formulir model C6. Sehingga banyak warga yang terdaftar dalam DPT tidak dapat berpartisipasi karena tidak mendapat undangan.
Sementara di tempat terpisah, Komisioner Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, membenarkan sudah menerima laporan dari salah satu paslon.
Bahkan Ardiansyah mengaku sudah menerima barang bukti fisik berupa foto kotak suara yang terbuka di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya.
Sesuai prosedur, Panwaslu Tabalong akan menjadikan kejadian ini sebagai temuan dugaan pelanggaran
“Malam ini kita akan lakukan proses. Klarifikasi ke sejumlah pihak terkait adanya laporan dari paslon nomor urut 1 ini,”ujarnya.
Pihak-pihak yang akan di panggil, lanjut Ardiansyah, di antaranya Ketua KPPS kelurahan, saksi paslon 1 dan petugas panwaslu setempat.
“Jika keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, maka kami akan segera melakukan pleno,” jelasnya. (aye/foto: hery)
