BANJARMASIN– Mungkin karena sudah ‘tergila’ dengan zenith, Fahrul Razi alias Uji (37), warga Sungai Jingah, bela-belain ngambil upah sebagai kurir sabu.
Sialnya, belum juga zenithnya terbeli, pria yang hanya tamatan SD ini keburu diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Sementara barang bukti yang disita, sabu seberat 0,83 gram.
Ditemui di Polsek Banjarmasin Utara, Kamis (5/7), Uji mengaku hanya sebagai kurir. Sepaket sabu yang dibawanya itu pesanan seorang pembeli. Sementara dari jasanya sebagai kurir narkoba ini, Uji mengaku mendapat upah Rp 20 Ribu.
“Biasanya, upah dari mengantarkan sabu, saya belikan pil Carnophen Zenith,” katanya.
Menurut Uji, selain sebagai kurir, tak jarang ia juga mengonsumsi sabu. Namun lebih banyak mengonsumsi zenith, karena harganya yang jauh lebih murah.
Sementara menurut Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Madyo Pranowo, Uji diringkus saat berada di depan Pasar Kasturi, Jl Tembus Perumnas, Alalak Utara, Sabtu (30/6) malam sekitar pukul 19:30 Wita.
Ketika itu, dia diduga menunggu pemesan sabu yang dibawanya. Namun, belum sempat bertransaksi, polisi yang cukup lama memburunya sejak mendapat informasi dari masyarakat, lebih dulu meringkusnya.
Saat digeledah, dalam bungkus rokok yang dibawanya, ditemukan sepakat sabu seberat 0,83 gram. Bersama barang bukti tersebut, tersangka lantas digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas kapolsek. (emy/deny yunus)