PALANGKA RAYA– Penyelundupan sabu seberat 7 kg lebih asal Malaysia ke wilayah Kalsel, digagalkan peredarannya oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Kalteng dan Polres Lamandau, Selasa (9/10).
Bahkan dalam pengungkapan penyelidikan bakal beredarnya benda haram ke wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel, sejak satu bulan lalu itu, polisi terpaksa menghadiahi satu anggota jaringan narkotika internasional ini dengan timah panas.
“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku yang merupakan jaringan narkotika internasional ini dengan tembakan karena berusaha kabur,” ujar Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Rikwanto, kepada awak media, kemarin.
Pandi Ranji (30), asal Pinrang, Sulsel, yang dihadiahi pelor, sambung Rikwanto, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba secara besar-besaran dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Informasi berharga dari masyarakat kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan di perbatasan antara Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Penyelidikan selama satu bulan lebih, menurut wakapolda, akhirnya membuahkan hasil. Berawal dari raziayang dilakukan polisi di Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.
Mobil jenis minibus Toyota Avanza B 1736 POH yang ditumpangi tersangka terjaring razia. Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil, petugas menemukan dua ransel warna hitam berisi enam paket besar berisi 7,169 kg sabu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya sebagai kurir membawa barang haram asal Malaysia itu ke Kota Banjarmasin, Kalsel, melewati Kalimantan Tengah,” jelas Rikwanto.
Menurut wakalpolda, digagalkannya penyelundupan sabu seberat 7 kg ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Dari kasus ini, kami nantinya akan bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap bandar besarnya,” pungkas Rikwanto.
Rikwanto tak menampik maraknya peredaran narkotika di wilayah Kalteng membuat aparat kepolisian harus terus menabuh genderang perang. “Ini karena dampak yang ditimbulkannya bagi generasi muda kita sangat berbahaya,” tegas wakapolda.
Sementara untuk pelaku dalam kasus ini, menurut Rikwanto, sebagaimana UU No 35 Tahun 2009 –tentang narkotika– pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 , terancam maksimal hukuman mati serta denda Rp 10 miliar. (din/foto: dinda)