BANJARMASIN– Aset milik negara atau daerah, tidaklah sama seperti barang milik pribadi. Sebab aset yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan.
Bahkan, menurut Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris, satu sendok pun jika dibeli melalui APBN/APBD harus ada pertanggungjawabannya. Karena itu, setiap rupiah yang diterima atau digunakan, harus tercatat secara administrasi keuangan.
“Ini penting agar dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum,” tegasnya di sela Workshop Pengelolaan Aset di SMA dan SMK se Kalsel, Selasa, (13/11).
Begitupun dengan aset yang merupakan barang penting milik daerah. Barang milik daerah adalah barang yang harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
“Dipelihara dengan baik karena pada waktunya harus dievaluasi. Kalau memang barang itu sudah ada penyusutan atau kerusakan, harus diupdate atau diperbaharui. Oleh sebab itu, aset harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan asas kepastian hukum dan akuntabel,” jelasnya.
Khusus untuk workshop ini, Abdul Haris berharap pelatihan dapat meningkatkan pemahaman pengelola aset untuk segera melakukan inventarisasi dan segera menyampaikan laporan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi, mengatakan, kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah. Sebab sumber daya manusia bidang pengelola aset masih kurang.
“Apalagi nanti pengelola aset menggunakan aplikasi barang milik negara , sehingga mereka harus memahami itu,” ujarnya (dev/foto: hum)