Setiap menjelang pesta lima tahunan, pemilihan umum di negeri ini, entah itu pileg atau pilpres, selalu muncul golongan putih (golput). Kondisi semacam ini sulit dihindari. Demikian juga dengan pemilu 2019 yang menyisakan kisaran waktu enam bulan lagi.
Dalam konteks politik Indonesia, golput memiliki banyak dimensi. Apalagi sekarang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sudah di ambang ‘kemurkaan’.
Namun tak dapat dipungkiri, banyak pula masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan bukan karena alasan tadi. Tetapi karena alasan-alasan lainnya.
Ada yang bersifat teknis, seperti tidak terdaftar sebagai pemilih, dan ada pula karena memang sudah jenuh karena yang tampil masih ente lagi dan lu lagi. Sehingga malas datang ke tempat pemungutan suara.
Sehingga sangat wajar ketika pemilu sepuluh tahun lalu dihelat, salah satu petinggi lembaga tinggi negara waktu itu meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih atau golput.
Ini semata-mata agar pesta rakyat lima tahunan berjalan suskes. Alasannya, fatwa haram bisa mendongkrak keikutsertaan pemilih dalam pemilihan umum.
Fatwa haram terhadap golongan yang tidak mau mengikuti pemilu, tidak berlebihan karena tujuannya semata-mata agar perhelatan dengan gelontoran dana sangat besar bersumber dari APBN, sukses. Terlebih lagi ketika itu ada tokoh nasional yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Kekecewaan pemilih di negeri ini, sebenarnya sudah terlihat sejak tahun 2000, atau pasca pemilu multipartai pertama 1999. Harapan masyarakat seiring dengan bergulirnya sistem multipartai, ternyata sirna. Sebaliknya banyak elit politik baru di legislatif atau eksekutif, justru menjadi ‘rampok’ karena jadi koruptor.
Selain itu tidak adanya perubahan, sebagaimana yang dijanjikan para parpol dan kandidatnya, mendorong para pemilih yang kritis berpikir skeptis. Masyarakat pun berpandangan, memilih atau tidak memilih tokh sama saja. Selain karena tidak ada perubahan, nasib pun masih seperti lalu-lalu tidak beranjak juga dari lingkar kemiskinan.
Oleh karena itu salah satu cara mengurangi angka golput adalah membangun komunikasi yang lebih baik antara parpol dan rakyat. Dengar dan perhatikan keinginan aspirasi rakyat. Perjuangkan apa yang menjadi kehendak rakyat. Tidak sulit kan karena keputusan akhirnya ada di tangan eksekutif.
Begitupun untuk menurunkan fenomena golput, tergantung pada tiga hal. Apakah akan ada perubahan keadaan ke arah yang lebih baik setelah pemilihan? Kedua, situasi yang kondusif untuk mendatangi tempat pemungutan suara. Terakhir, sosialisasi pemilihan sudah cukup atau tidak, termasuk daftar pemilihan.
Ada realitas historis sebagai bahan introspeksi bagi bangsa ini. Pertama, memperteguh komitmen bagi pengamalan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Kedua, menumbuhkan kesadaran guna mewujudkan cita-cita politik yang diwarnai akhlakulkarimah. Ketiga, menyadarkan kalau demokrasi adalah sebuah sistem politik yang bertumpu pada otoritas dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. (yebe/aktivis media)