BANJARMASIN– Memasuki libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, angkutan umum di Terminal Km 6 Banjarmasin, menjalani pemeriksaan kelayakan jalan, Sabtu (22/12) pagi.
Pemeriksaan dilakukan petugas penguji dari Balai Pengelola Transportasi Angkutan Darat Wilayah XV Kalsel, bersama jajaran Ditlantas Polda Kalsel.
Diawali dengan pengecekan administrasi, berupa surat menyurat. Mulai dari SIM pengemudi, STNK, izin trayek dan KIR.
Dilanjutkan ramp check atau pemeriksaan kelaikan jalan angkutan umum yang meliputi pengecekan fungsi lampu, wiper atau penyeka kaca, rem, kondisi ban dan kelengkapan lainnya, seperti palu pemecah kaca, serta segi tiga pengaman dan kunci-kunci dan dongkrak.
Hasil pengujian, sejumlah angkutan umum dinyatakan tidak layak. Sehingga tidak diberi izin beroperasi sementara sampai melakukan perbaikan. Salah satunya, bus mini antar kota, antar provinsi trayek Banjarmasin – Kapuas yang dikemudikan Rijani.
Diakui Rijani, rem bus mini yang dikemudikannya bermasalah. Karena, baru berfungsi setelah dua kali diinjak atau dikocok, meski sudah beberapa kali pindah bengkel. Namun hasilnya sama.
“Memang kalau diinjak pertama, tidak langsung pakem. Jadi harus dua kali diinjak. Tapi sejauh ini aman, meski harus tetap hati-hati mengemudikannya,” kata Rijani.
Sementara menurut Kepala Balai Pengelola Trasportasi Angkutan Darat Wilayah XV Kalsel, Ardono, pemeriksaan rutin mereka gelar untuk memastikan kelayakan jalan angkutan umum.
“Selain rasa aman, juga memberikan rasa nyaman bagi penumpang,” ujar Ardono. (emy/foto: iman)